You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Haurpugur
Haurpugur

Kec. Rancaekek, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Prof Desa

Master Operator 19 Juli 2018 Dibaca 578 Kali

   BAB  I

PENDAHULUAN

 

  1. Latar Belakang

 

Bahwa desa adalah sebagai unsur pemerintahan yang berada paling bawah yang memiliki peranan strategis dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan kinerja pemerintahan, bahwa desa merupakan akses yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat yang ada di wilayahnya dan beradaannya sangat dominan dengan identik pelayanan langsung dan berkesinambungan.

Berbicara dengan desa artinya berbicara mengenai sekitar kurang lebih 60.806 desa yang terbentang dari sabang sampai merauke.  Termasuk tentunya Desa haurpugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. Desa dengan segala keberadaannya dipandang sebagai daerah terpencil, tertinggal dan terbelakang dengan disematkan berbagai atribut ketidak berdayaannya, seperti tingginya angka pengangguran, angka kemiskinan, dan masih rendahnya tingkat kesehatan dan pendidikan bagi masyarakatnya, serta berbagai hal negatif lainnya yang menjadi ciri karakteristik desa.

Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa desa memiliki 3 (tiga) peranan pokok, yaitu :

  1. Struktur Perantara;
  2. Pelayanan Publik; dan
  3. Agen Perubahan (Agent of Change).

Berdasarkan ketiga peranan pokok desa tersebut, maka desa memerlukan pengembangan dan pemberdayaan dalam upaya peningkatan eksistensi desa yang memiliki kemandirian, sehingga desa tidak lain dipandang sebagai daerah yang terbelakang tetapi desa harus dijadikan daerah yang memiliki nilai tawar dan harga jual yang tinggi terhadap organisasi pemerintahan lainnya.

Dalam upaya pengembangan desa dibutuhkan aparatur lembaga pemerintahan desa yang memadai beserta masyarakatnya yang mempunyai rasa memiliki desa yang tinggi untuk kemajuan desa itu sendiri. Dan yang sangat  dibutuhkan oleh desa itu sendiri adalah diperlukannya bantuan dari berbagai unsur lintas sektor, terutama Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai leading sector bagi pemerintahan desa.

       

  1. Maksud dan Tujuan

Maksud yang hendak dicapai untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa     adalah :

  1. Meningkatkan Pelayanan yang optimal bagi masyarakat;
  2. Berupaya untuk menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat dalam segala bidang;

 

 

 

 

  1. Meningkatkan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa untuk lebih interaktif dalam pencapaian pembangunan desa;
  2. Pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan (Stakeholder) pembangunan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

 

Adapun tujuan pelaksanaan peningkatan penyelenggaraan kinerja pemerintahan desa adalah :

  1. Meningkatkan sistem pelayanan publik;
  2. Mewujudkan program perencanaan pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
  3. Meningkatkan Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa;
  4. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan umum.

 

  1. Permasalahan

Dalam pelaksanaan peningkatan penyelenggaraan kinerja pemerintahan desa, tentunya Pemerintah desa menemukan permasalahan-permasalahan yang kenyataannya itu pasti ada.

Adapun masalah yang dihadapi, antara lain :

  1. Masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran;
  2. Masih kurangnya sarana dan prasarana publik yang memadai;
  3. Masih rendahnya sumberdaya manusia;
  4. Adanya indikasi penurunan kualitas lingkungan;
  5. Masih rendahnya sumber pendapatan asli Desa.

 

BAB  II

POTENSI DESA DAN MANFAAT YANG DIHARAPKAN

 

  1. POTENSI DESA

Melihat dari kondisi wilayah Desa Haurpugur tentunya potensi desa yang ada  perlu adanya pengembangan guna meningkatkan sumberdaya manusia terutama bidang pendidikan, kesehatan,  perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Desa Haurpugur memiliki potensi antara lain :

  1. Jumlah penduduk yang sangat tinggi dan rata-rata memiliki mata pencaharian bertani dan peagawai isndustri;
  2. Lahan pertanian dan industry menjaadi factor penunjang kejauan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  3. Terdapatnya masyarakat yang memiliki keterampilan dan wirausaha yang belum ditumbuh kembangkan sesuai kemampuannya;

Dari semua potensi yang ada, dapat di lihat dari pemanfaatannya antara lain :

 

 

 

 

 

 

A.

Kondisi Umum

 

1.

Luas dan Batas Wilayah

 

 

a.

Luas Desa/Kelurahan

:

385,175  Ha

 

 

 

b.

Batas Wilayah

:

 

 

 

 

 

-

Sebelah Utara

:

Berbatasan dengan Desa Nanjungmekar dan Desa Panenjoan

 

 

 

-

Sebelah Timur

:

Berbatasan dengan Desa Bojongsalam

 

 

 

-

Sebelah Selatan

:

Berbatasan dengan Desa sangiang dan Desa Padamukti

 

 

 

-

Sebelah Barat

:

Berbatasan dengan Desa Cangkuang dan Desa Sukamulya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Kondisi Geografis

 

 

a.

b.

c.

d.

Ketinggian tanah dari permukaan laut Banyaknya curah hujan

Tofografi

Suhu Udara Rata-rata

:

:

:

:

 

668 m

2.500 mm/thn

Dataran rendah

22°c s/d 29° c

 

3.

Orbitasi

 

 

a.

b.

c.

d.

Jarak dari pusat kecamatan

Jarak dari pusat kota/kabupaten

Jarak dari pusat ibukota Provinsi

Jarak dari Ibu Kota Negara

:

:

:

:

 

10

40

      40           

196

Km

Km

Km

Km

 

B.

Pertanahan

 

 

a.

b.

c.

d.

e.

f.

 

Luas lahan pemukiman

Luas lahan persawahan

Luas lahan pemakaman umum

Luas lahan perkantoran

Luas lahan industry

Luas Prasarana Umum lainnya

:

:

:

:

:

:

82

258

5,89

0,29

9

3

Ha

Ha

Ha

Ha

Ha

Ha

 

C.

Kependudukan

 

1.

Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin :

 

 

 

 

 

 

a.

b.

Laki-laki

Perempuan

:

:

4.245

4.313

Orang

orang

 

 

 

Jumlah

:

8.558

Orang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Jumlah Penduduk Menurut Usia :

 

 

 

 

 

 

a.

b.

c.

d.

e.

f.

BALITA

05 – 06 Tahun

07 – 15 Tahun

16 – 21 Tahun

22 – 59 Tahun

60 Tahun ke atas

:

:

:

:

:

:

886

590

2.449

1.342

2.634

657

Orang

orang

orang

orang

orang

orang

 

 

 

Jumlah

:

8.558

Orang

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

Jumlah Penduduk Menurut Agama/Penghayatan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa :

 

 

 

a.

b.

c.

d.

e.

Islam

Kristen Protestan

Katholik

Budha

Hindu

:

:

:

:

:

8.549

9

-

-

-

Orang

orang

orang

orang

orang

 

 

 

Jumlah

:

8.558

Orang

 

 

 

 

 

 

 

 

4.

Jumlah Kepala Keluarga :

 

 

a.

Jumlah KK menurut jenis kelamin :

 

 

 

 

 

 

-

-

Laki-laki

Perempuan

:

:

2.368

114

 

 

 

 

Jumlah

:

2.482

KK

 

 

b.

Jumlah KK menurut status kerja :

 

 

 

 

 

 

-

-

Bekerja

Tidak bekerja

:

:

1.434

1.048

KK

KK

 

 

 

Jumlah

:

2.482

KK

 

 

c.

Jumlah KK menurut status perkawinan :

 

 

 

 

 

 

-

-

Kawin

Cerai/Belum kawin

:

:

1.946

536

 

 

 

 

Jumlah

:

2.482

KK

D.

Kewarganegaraan

 

1.

Warga Negera Indoneisa (WNI)

 

 

 

 

 

a.

Laki-laki

:

4.245

Orang

 

 

b.

Perempuan

:

4.313

Orang

 

 

 

Jumlah

:

8.558

Orang

 

2.

Warga Negera Asing (WNA)

 

 

 

 

 

a.

Laki-laki

:

0

Orang

 

 

b.

Perempuan

:

0

Orang

 

 

 

Jumlah

 

 

 

 

 

:

0

Orang

 

 

 

E.

Jumlah Aparat Pemerintahan Desa

 

1.

Jumlah Perangkat Desa

:

13

Orang

 

 

-

Kepala Desa

 

1

Orang

 

 

 

SK Pengangkatan Nomor : 141.1/Kep.132 DPMD/2013

 

 

 

 

 

 

-

Sekretaris Desa

 

1

Orang

 

 

 

SK Pengangkatan Nomor : 141.1/Kep.02/I/2018

 

 

 

 

 

 

-

Kepala Urusan

:

3

Orang

 

 

-

Kepala Seksi

:

3

Orang

 

 

-

Kepala Dusun

:

3

Orang

 

 

-

Staf Desa

:

3

Orang

 

 

 

SK Pengangkatan Nomor : 141.1/Kep.02/I/2018

 

 

 

 

 

 

-

Bendahara Desa

:

1

Orang

 

 

 

SK Pengangkatan Nomor : 141.1/Kep.03/I/2018

 

 

 

 

 

2.

Jumlah Anggota BPD

:

11

Orang

 

 

-

Ketua

:

1

Orang

 

 

-

Wakil Ketua

:

1

Orang

 

 

-

Sekretaris

:

1

Orang

 

 

-

Anggota

:

8

Orang

 

 

 

SK Pengangkatan Nomor : 141.2/Kep.07/Kec/XIII/2013

 

 

 

 

 

3.

Jumlah Kelembagaan Desa

:

8

Orang

 

 

1.

Jumlah Rukun Tetangga (RT)

:

29

RT

 

 

2.

Jumlah Rukun Warga (RW)

:

8

RW

 

 

 

SK Pengangkatan Nomor : 149/SK-04/IV/2013

 

 

3.

Jumlah Anggota LPMD

:

8

Orang

 

 

 

SK Pengangkatan Nomor : 141.1/Kep.02/VII/2013

 

 

4.

Jumlah TP - PKK

:

8

Orang

 

 

 

SK Pengangkatan Nomor : 141.1/ KEP - 1  / I / 2013

 

 

 

 

F.

Jumlah Sarana Pelayanan Masyarakat

 

 

 

 

1.

Kantor Desa

:

1

Unit

 

2.

Puskesmas/pustu

:

1

Unit

 

3.

Posyandu

:

10

Unit

 

4.

Poskamling / Pos Ronda

:

4

Unit

 

 

 

 

 

G.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

:

 

 

 

a.

Jumlah Wajib Pajak (WP)

:

1.286

Orang

 

b.

Jumlah SPPT

:

2.094

Lembar

 

c.

Jumlah Ketetapan Pajak (PBB)

:

Rp.

72.198.859,00

 

d.

Jumlah Realisasi Pajak (PBB)

:

Rp.

15.084.201,00

 

 

 

 

 

 

H.

Keuangan dan Sumber Pendapatan Desa Tahun 2018

 

1.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2018

 

 

1.1

Pendapatan :

 

 

 

 

 

 

a.

Sisa Anggaran Tahun Lalu (SILPA)

:

Rp.

0,00

 

 

 

b.

Pendapatan Asli Desa

:

Rp.

0,00

 

 

 

c.

Penerimaan Dana Bagian Desa dari Hasil Pendapatan Daerah (ADD)

:

Rp.

961.816.700,00

 

 

 

 

1.  Alokasi Dana Desa (ADD)

:

Rp.

  794.865.100,00

 

 

 

 

2.  Pajak Daerah

:

Rp.

                156.944.400,00

 

 

 

 

3.  Retibusi Daerah

:

Rp.

    10.007.200,00

 

 

 

d.

Penerimaan Bantuan Keuangan dari :

 

 

 

 

 

 

 

1.    Pemerintah Pusat

:

Rp.

924.179.000,00

 

 

 

 

2.    Pemerintah Provinsi

:

Rp.

115.000.000,00

 

 

 

 

3.    Pemerintah Kabupaten

:

Rp.

50.000.000,00

 

 

 

e.

Penerimaan Swadaya Masyarakat

:

Rp.

0,00

 

 

 

f.

Hasil Gotong Royong

:

Rp.

0,00

 

 

 

g.

Penerimaan lain-lain

:

Rp.

0,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.2

Belanja :

 

 

 

 

 

 

a.

Belanja Tidak Langsung (Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintahan Desa)

:

Rp.

874.759.000,00

 

 

 

b.

Belanja Langsung (Belanja Kebutuhan Kantor dan Pembangunan)

:

Rp.

1.176.236.700,00

                               

 

  1. MANFAAT YANG DIHARAPKAN

Dalam upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa, yang diinginkan dan menjadikan harapan oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat, adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatnya kinerja aparatur desa dengan memiliki disiplin yang tinggi;
  2. Meningkatnya kesemangatan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  3. Terpenuhinya sarana dan prasarana penunjang kebutuhan kerja;
  4. Terlaksananya program-program perencanaan pembangunan yang dapat direalisasikan secara berjenjang dan berkesinambungan;
  5. Terpenuhinya kebutuhan ekonomi bagi Aparatur Pemerintah Desa.

Di samping upaya peningkatan kinerja tersebut, tentunya pemerintah desa dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat selalu berupaya secara kontinu dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menumbuhkembangkan pencapaian tujuan pembangunan yang telah menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tentunya manfaat yang diharapkan dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan, antara lain :

  1. Meningkatnya sarana dan prasarana pemerintahan agar dalam penyelenggaraannya sesuai dengan yang diharapkan guna menunjang pelayanan prima bagi masyarakat;
  2. Meningkatnya sarana dan prasarana infrastruktur, terutama perbaikan jalan, pengerasan jalan, dan peningkatan jalan, sehingga terciptanya kelancaran akses transportasi bagi masyarakat dalam upaya pengembangan perekonomian masyarakat;
  3. Dengan adanya sarana dan prasarana potensi pengembangan keterampilan masyarakat, akan dapat dikembangkan untuk mengurangi pengangguran masyarakat;
  4. Dengan adanya sarana dan prasarana pelayanan kesehatan  bagi masyarakat di desa, akan dapat meningkatkan tarap hidup masyarakat yang sehat dan meningkatkan perkembangan gizi bagi Balita;
  5. Dengan adanya peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, terutama jenjang pendidikan dasar bagi usia dini dengan mendukung program Wajib Belajar 9 (Sembilan) Tahun, tentunya sangat diharapkan agar masyarakat dapat memiliki pengetahuan yanag memadai, sehingga menurunnya tingkat pengangguran bagi masyarakat;
  6. Peningkatan sarana dan prasarana perekonomian, misalnya penambahan modal usaha masyarakat kecil, pendirian BUMDes, bantuan peningkatan sarana produksi pertanian kepada kelompok tani, meningkatkan intensifikasi pertanian, adalah merupakan harapan agar masyarakat lebih sejahtera;
  7. Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana Kamtibmas, misalnya pemerataan pembangunan Poskamling/Pos Ronda di tingkat RT serta perekrutan regenerasi serta peningkatan pembekalan pelatihan bagi anggota Linmas dapat meningkatkan ketentraman dan kenyamanan bagi masyarakat;
  8. Meningkatkan sarana dan prasarana peribadatan akan dapat meningkatkan swadaya masyarakat dalam pembangunan, sehingga akan meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

 

 

 

 

 

BAB V

P E N U T U P

 

Dalam perencanaan pembangunan dapat terlaksana manakala masyarakat dan unsur pemerintah turut serta aktif dan bekerjasama dalam mendukung program yang akan dilaksanakan, sehingga program pembangunan akan terlaksana secara optimal dan berkesinambungan.

Upaya untuk tercapainya sasaran kegiatan di Desa Haurpugur   Kecamatan Rancaekek, maka harus ditingkatkannya Sumber Daya Manusia, salah satunya dengan melaksanakan pelatihan pengetahuan bidang-bidang yang memang sangat bermanfaat bagi peningkatan tarap hidup masyarakat.

Besar harapan kami, program yang telah dan akan dicanangkan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa secara kontinue pada tahun yang akan datang dapat meningkat dan terlaksana secara merata dan menyeluruh.

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan